Polda Sumsel Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ektasi

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi dengan disaksikan delapan tersangka kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus dari 8 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajarannya sebanyak 13 orang.

“Ada sebanyak 2.068,7 gram sabu dan 446 butir ekstasi yang kita musnahkan. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang sudah kita lakukan dari bulan April hingga Mei 2020,” ujar Heri, Jumat (05/06/2020).

Meski ditengah masa pandemi COVID-19, kata Heri, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi  pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

“Pemusnahan ini juga telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” katanya.

Heri juga mengungkapkan, meski saat ini Indonesia, khususnya Sumsel tengah dilanda wabah COVID-19 namun tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat.

“Kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumsel. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” tandasnya.