PALEMBANG – Agus (40), warga KH Wahid Hasyim, Jakabaring ditangkap anggota Pidum Polrestabes Palembang, tak jauh dari rumahnya.
Agus ditangkap karena kedapatan mencuri di warung milik warga Jalan Gresik, Ilir Timur II, Palembang.
Karena pencurian, Agus bersama rekannya yang masih buron mencuri uang tunai hingga total kerugian bagi korban Burhan (50) mencapai Rp2,5 juta.
Kasub Opsnal Pidum Polrestabes Palembang Ipda Andrean mengatakan, Agus ditangkap anggota Opsnal Pidum Polrestabes Palembang tidak jauh dari rumahnya setelah dilaporkan korban.
Modus pencurian ini, kedua pelaku keliling mencari warung yang dalam keadaan tidak dijaga, atau pemiliknya lengah.
“Tiba melintas di TKP, keduanya melihat warung korban sepi. Lalu keduanya beraksi menggasak uang tunai dan rokok,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara saat ini dirinya sedang tidak memiliki pekerjaan.
“Setelah dapat laporan dan kita dapat informasi keberadaan tersangka kita tangkap,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman penjara kurungan di atas lima tahun penjara.
“Kita sudah mendatangi TKP dan akan terus dilakukan pemeriksaan. Untuk hasil pencurian katanya dibagi dua dengan pelaku yang masih kita kejar, inisial S,” katanya.