PALEMBANG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.
Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya ‘bagi-bagi kue’ dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.
Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.
Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.
“Dalam gugatannya, saya meminta gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum gubernur dengan membayar biaya pengadilan,” ujar Herlambang, Selasa (09/06/2020).
Dalam pokok perkara, kata Herlambang, Gubernur), diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol,” katanya.
Dalam surat gugatannya, Herlambang juga menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016.
“Sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi atas nama Amiruddin Nachrawi yang merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
“Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik yakni M. Fathony calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014,” jelasnya.
Selain Amiruddin Nachrawi, lanjut Herlambang, juga terdapat tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta Kori Kunci, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024.
Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur dan merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur.
“Pada proses seleksi yang kemudian di SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut,” tandasnya. (net)