Empat Jambret Dibekuk Unit Pidum Pimpinan AKP Robert Sihombing

Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing saat menjelaskan Alex yang kepergok mencari sabu-sabu.

PALEMBANG – Kerap membuat resah dan takut warga Palembang aksi teror mereka, 4 Jambret yang kerap beraksi di sepanjang jalan protokol dibekuk.

Keempat pelaku Jambret ini dibekuk ditempat berbeda dengan kasus kejahatan terpisah.

Seperti diketahui, Unit Pidum (Pidana Umum), Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Siombing, berhasil menangkap pelaku Jambret yang meresahkan warga Palembang di kawasan Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan IT I, Palembang, Kamis (2/7), sekitar pukul 23.00.

Pelaku Jambret yakni, VJ (19) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatab IT I dan rekannya Ap (19) warga jalan Puding Gg Delima Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I, Palembang.

Keduanya ditangkap petugas saat sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya.

Dimana dua sabahat ini telah melakukan aksi Jambret kepada korban Annisa (21) warga Jalan Dwikora Loroang Karya Keluragan Sei Pangeran, Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi Jambret yang dilakukan kedua sabahat itu, terjadi pada jumat (29/6), sekitar pukul 07.00 di Jalan Kapten Anwar Sastro tepatnya di samping Hotel Arista Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I.

Dimana saat itu korban sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 unit hp merk Xiaomi Redmi 6A warna silver warna hitam yang di selempangkan di tangan kanannya.

Lalu, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih langsung merampas tas korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku pun langsung melarikan diri ke arah kantor Gubernur. Sedangkan korban melapor kejadian ini ke Polsek IT.

Benar kedua pelaku ini merupakan DPO jambret yang sering meresahkan warga Palembang. Kedua pelaku juga memang sudah lama kita cari keberadaannya.

“Saat keberadan kita ketahui tak mau buang waktu, keduanya langsung kita tangkap saat berada tak jauh dari rumah mereka,” ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Sabtu (5/7).

Selain mengamankan kedua pelaku, Lanjut Nuryono, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, – 1 Unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih dan 1Jaket warna Biru bertuliskan ROCK QUID 86, yang saat itu di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman dengan 5 tahun penjara.

Sedangkan kedua sabahat ini ketika perkara di gelar jajaran Reskrim Polrestabes, Palembang, keduanya hanya menundukan kepala karena malu.

Ditempat berbeda, Unit Pidum juga mengamankan dua tersangka DPO Jambret kembali.

Mereka yakni DN (20) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I dan temannya AI (19), terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda.