Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Muslim

PALEMBANG – Team Opsnal dan Team Riksa Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muslim Ansori (40) meninggal di depan Musala Abadan, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (22/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Deni Afriadi (36), warga Jalan Pangeran Si Doing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21) warga Jalan Pangeran Si Doing Lautan, Lorong Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Suryadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Team Opsnal dan Team Riksa Unit 1 Subdit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit, Kompol Antoni Adhi, Panit Iptu Najamudin dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya (Heri Gondrong), Sabtu (225/7) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dimana anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Mukroni dan Retno di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian dari informasi yang didapatkan kedua pelaku mengenai keberadaan pelaku Deni anggota kita melakukan gerak cepat,” ujarnya.

Kemudian, Team Opsnal dan Team Riksa Unit 1 Subdit 3 menuju ke tempat persembunyian pelaku Deni di Komplek Puri Indah II, KM.12 Palembang.

“Setelah mengamankan pelaku Deni, anggota kita kemudian membawa ketiga ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan pelaku AR (31) masih dalam pengejaran. “Masih ada satu pelaku lagi yang kita buru, untuk identitasnya sudah kita kantongi sehingga kita berharap pelaku menyerahkan diri atau kita jemput paksa pelaku di tempat persembunyiannya,” jelasnya.

Untuk motifnya sendiri, pelaku tega menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api rakitan (senpira) karena masalah utang Sabu.

“Informasi yang kita dapatkan dari keterangan ketiga pelaku, bahwa keponakan dari pelaku AR (DPO) bernama Juwita dihadang korban dikarenakan kakak pelaku Hendra Kusuma mempunyai utang Sabu Rp 30 juta, Rabu (22/7) sekitar pukul 11.00 WIB,” bebernya.

Mendapatkan kabar itu, pelaku AR bersama pelaku Deni, Mokroni dan Retno mencari korban, kemudian pelaku langsung pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian keempat pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT dan Yamaha NMax, dimana pelaku AR membawa Celurit dan pelaku Deni membawa senpira jenis Revolver.

“Tiba di TKP, mereka ini menurut interogasi yang dilakukan pelaku AR langsung turun dari motor dan mengeluarkan sajam jenis celurit kemudian membacok korban di bagian pergelangan tangan sebelah kiri serta di kepala bagian depan,” tambahnya.

Kemudian disusul oleh pelaku Deni turun dari sepeda motor, dan langsung menembak korban di bagian kepala dan paha sebelah kanan. Seketika itu juga korban roboh dan terjatuh di lantai Musala, setelah itu keempat pelaku langsung melarikan diri.

“Atas kejadian itu dan laporan dari pihak keluarga akhirnya kita berhasil menangkap tiga dari empat pelaku dengan barang bukti satu buah senpira jenis Revolver, dua unit motor masing-masing jenis Honda BeAT dan Yamaha NMax,” jelasnya.

Atas ulahnya, ketiga pelaku terancam pasayl 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara akibat tindakan yang dilakukan ketiganya tersebut.

“Dari aksi yang dilakukan, kita pastikan aksi ini sudah terencana dengan matang yang disusun dari rumah pelaku,” tegasnya.