PALEMBANG – Tim gabungan dari Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang serta Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil menangkap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya Muslim meninggal, di depan Musala Abadan yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (22/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
DPO yang berhasil ditangkap yakni Arfani (31). Dia diamankan di kediamannya yang beralamat di Lorong Kedukan, Tangga Buntung Palembang, Sabtu (26/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direskimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi dan Kapolsek IT II, Kompol Mario menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan ini setelah tim gabungan dari Jatanras, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek IT 2 Palembang melakukan pengejaran di lokasi-lokasi pelarian pelaku.
“Penembakan dan pembacokan yang dilakukan pelaku Deni (sudah tertangkap) bersama adiknya Arpani dan kedua temannya, lantaran keluarga yang sering diteror korban,” ujarnya, Ahad (26/7).
Hal ini, dikarenakan utang kakak tiri pelaku senilai Rp 30 juta belum dibayar. Karena kesal selalu diteror korban, membuat pelaku Deni mengatur rencana untuk membunuh korban.
“Ia mengajak sang adik Arpani dan juga kedua temannya yang juga tetangga pelaku, untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.