Palembang – YL (37) IRT di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa digiring ke kantor polisi. Pasalnya, dia mengutil sejumlah kosmetik di mini market Indomaret, Jalan Dr M Isa, Palembang, Sumsel.
Kanit Reskrim Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi mengatakan, kelakuan YL diketahui setelah seorang pegawai minimarket yang curiga melakukan pemeriksaan saat pelaku hendak pergi meninggalkan minimarket.
“Setelah digeledah ditemukan sejumlah produk kosmetik di dalam jaket dan celana pelaku,” kata Ledi, Minggu (13/9/2020).
Ledi menambahkan, aksi pelaku yang mencurigakan juga terekam CCTV, sehingga pegawai setempat melakukan pemeriksaan saat hendak pergi.
“Modusnya barang-barang kosmetik kemudian disimpannya di dalam baju dan celananya dan langsung keluar,” kata dia.
Ledi melanjutkan, kepada petugas ibu tiga anak ini mengaku melakukan aksi tersebut karena temannya menitipkan Rp150.000 untuk dibelikan kosmetik. Namun kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik uang menunggu pesanan barang.
“Aku bingung jadi aku pergi ke Indomaret dan mengambil barang-barang sesuai pesanan kawan aku itu,” kata dia.
Selain menagamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah barang kosmetik yang dicuri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.