PALEMBANG – Polda Sumsel menyatakan penindakan terhadap truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) digencarkan untuk mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan dalam menertibkan operator dan pengemudi yang masih membandel.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan di Palembang, Sabtu (13/9), mengatakan truk kelebihan dimensi dan muatan memberikan dampak negatif sehingga harus ditertibkan, termasuk truk pengangkut batu bara di Sumsel yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
“Semua jenis kendaraan yang termasuk ODOL akan ditertibkan,” ujarnya saat normalisasi truk ODOL bersama Dirjenhubdar.
Dari sisi keselamatan, truk-truk ODOL sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerap membuat kemacetan panjang jika terperosok atau rusak di tengah jalan. Bahkan, menurutnya, kecelakaan yang terjadi setiap hari di Sumsel mayoritas melibatkan truk ODOL, akibatnya timbul korban jiwa dari kalangan masyarakat dan nasib pengemudi sering berujung menjadi tersangka.
Selain itu, kelebihan muatan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena lalu lintas truk cepat merusak jalan yang seharusnya bisa bertahan lebih lama.
“Kami akan lakukan penegakan hukum dengan operasi rutin setiap hari memeriksa truk-truk yang melintas,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar ODOL diancam pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Sementara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Sumsel-Babel, Muhammad Fahmi, menambahkan bahwa penindakan oleh pihak kepolisian diyakini efektif menimbulkan efek jera bagi pengemudi maupun operator truk yang bandel.
“Penertiban polisi membantu kami melancarkan normalisasi angkutan ODOL, sehingga ke depan kecelakaan-kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas jembatan timbang dan uji kir di Sumsel-Babel untuk selektif dalam mengecek kondisi kendaraan, bagi truk ODOL diminta tidak dikeluarkan bukti lulus uji kir agar lebih mudah diproses hukum di kepolisian.