JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, status tersangka yang sempat ditetapkan pihak Pori kepada 6 laskar FPI yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50 bisa merusak tatanan norma hukum.
Hal itu diungkapkan Aziz menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri,” kata Aziz disadur dari MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tak lagi bicara keadilan di mata hukum apabila akan ada kasus-kasus serupa seperti ini. Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan polisi kepada 6 laksar FPI yang meninggal dunia itu sudah melampaui kewenangan peraturan perundang-undangan.
“Enggak usah bicara keadilan dan kebenaran lagi, karena norma hukum nya rusak,” ujar dia.