Mudik Lokal di Sumsel Wajib Sertakan Surat Bebas Covid-19

PALEMBANG – Pemerintah Sumatera Selatan memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik, namun hanya ke kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya. Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar kota diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19.

Oleh karena itu, untuk memastikan semuanya berjalan baik dan mobilsasi masyarakat tidak menjadi penyebaran Covid-19. Seluruh pos sekat yang didirikan bakal memiliki pemeriksaan kesehatan, seperti Rapid Antigen atau GeNose CC-19.

“Itu untuk memastikan bahwa seorang yang berpindah dari kabupaten ke kabupaten lainnya itu tidak positif Covid-19. Jika seorang dinyatakan positif jadi akan dilakukan isolasi mandiri tidak meneruskan perjalanan mudiknya,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.

Dikatakan Hotman, Polda Sumsel mengerahkan sebanyak 2.100 personel untuk menyekat jalur-jalur yang kerap dilewati oleh masyarakat pada arus mudik lebaran 2021. Dimana personil tersebut akan disebar ke  46 posko penyekatan, delapan titik berada antar provinsi dan 38 titik antara kabupaten dan kota.”jelas dia.

Dalam penjagaan itu, Personil yang ditirunkan berasal dari Dinas Kesehatan, TNI, Satpol PP dan ada pihak terkait.

“Bakal ada pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas, karena sesuai dengan edaran satgas Covid-19. Siapa saja yang melintas, sudah ada ketentuannya. Misal ia melakukan perjalanan dinas makan akan diminta surat tugas dan setempel basah. Kemudian untuk orang mau berobat mau melahirkan mengantarkan bahan sembako, BBM serta damkar semua boleh melintas,” jelasnya.