PALEMBANG – Berbagai upaya dilakukan Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan kerja sama daerah melalui Sosialisasi Tata Kerja Sama Daerah berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018, Kamis (2/9) auditorium Graha Bina Praja.
Kegiatan sosialisasi secara virtual tersebut dibuka langsung oleh Pj Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A. Supriono dan menghadirkan beberapa narasumber masing-masing Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri yang diwakili Dameria Febryani Panjaitan S.Sos., M.Si, MPA serta Praktisi Kerja Sama Daerah Ir. FX. Djatmiko Winahjoe.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel H.Herman Deru melalui Pj Sekda Ir. S.A, Supriono mengatakan pelaksanaan Kerja Sama Daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu pula hari ini Pemprov melibatkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun sosialisasi ini diberikan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kerja sama daerah, karena pada kenyataannya pada saat ini kerja sama itu dilakukan masing-masing tanpa tersosialisasi sehingga kerja sama belum berjalan optimal.
Dimana kata Supriono Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2018 telah menghormati Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerja sama dengan pihak ketiga, kerja sama pemerintah daerah di luar negeri, dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Dalam era globalisasi yang berkembang sangat pesat seperti saat ini dengan kehadiran internet dan teknologi informasi telah mengubah cara berpikir manusia yang semua dapat instan/cepat diperoleh, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus dapat merespon dan bergerak cepat mengatasi dan menghadapi permasalahan di sosial masyarakat. Tidak ada Pemerintah Daerah yang bekerja dengan sendirinya untuk mencapai keberhasilan maka untuk mencapai keberhasilan itu perlu adanya kerja sama dengan daerah lain karena masing-masing daerah memiliki keunggulan dan potensi daerah yang berbeda-beda.
” Saya sangat mengapresiasi diadakannya acara ini, karena masih banyak yang belum memahami tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Masih banyak proposal kerja sama yang disampaikan kepada pimpinan namun tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama dan saya ingatkan bahwa jangan sekedar ceremony saja,” jelas Supriono.
Lebih jauh dikatakannya implementasi dengan banyak kendala yang dihadapi dalam perangkat regulasi dan prosedur yang belum diterima, ketidaksiapan kelembagaan yang menangani kerja sama daerah serta banyak potensi di daerah yang sebenarnya bisa dikerjasamakan namun belum tergali secara optimal.
“Oleh karena itu, perlunya kesamaan persepsi/pemahaman terhadap peraturan penyelenggaraan kerja sama daerah dan komunikasi antar aparat penyelenggara untuk mengatasi permasalahan bersama dan perlu diperhatikan dalam melaksanakan kerja sama daerah adalah harus berpegang pada prinsip kerja sama daerah, diantaranya efisiensi dan efektivitas dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr Sri Sulastri menjelaskan bahwa kerja sama antar daerah, dua daerah atau lebih dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan bersama dalam konteks pengembangan kewilayahan.
“Tujuan terlaksananya sosialisasi ini tak lain untuk mewujudkan kerja sama dengan daerah lain dengan pihak ketiga atau swasta berbadan hukum. Dan juga semakin meningkatkan profesionalitas kerjasama antar daerah,” jelasnya.