Terlibat Narkoba dan Curas, Bripka AH dan Bripka RES Dipecat dari Polri

PRABUMULIH – Setelah melakukan serangkaian sidang kode etik pelanggaran berat, akhirnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH dengan berat hati terpaksa memecat dua anggotanya secara tidak hormat. Dua anggota Polres Prabumulih yang di PTDH yakni Bripka AH dan Bripka RES, karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pemecatan dua anggota Polri tersebut dilakukan melalui upacara dan tanpa dihadiri keduanya di halaman Polres Prabumulih, Rabu (08/09/2021) pagi. Prosesi itu dihadiri seluruh pejabat Polres Prabumulih, beserta anggota Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH mengatakan kedua anggota yang di PTDH ada yang terlibat kasus narkoba dan ada yang terlibat pencurian dengan kekerasan.

“Bripka AH terlibat kasus narkoba telah divonis 7 tahun penjara, dan tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Klas IIB Prabumulih. Sementara Bripda RES terjerat kasus Pasal 365 KUHP divonis 8 bulan penjara, dan telah bebas,” katanya kepada awak media.

Kapolres AKBP Siswandi SIk SH MH menerangkan, pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

“Jangan sampai terlibat narkoba, ini jelas Polri tidak ada mentolerirnya. Apalagi tindak pidana melakukan kriminal berat sama saja hukumannya. Dan untuk anggota yang terjerumus pidana barang haram, baik sebagai pengguna terlebih jadi pengedar, sudah jelas sanksi hukumannya,” ujarnya.

Masih kata Kapolres, dirinya mengingatkan anggotanya agar menghindari sejauh mungkin yang namanya narkoba dan melakukan kriminal berat. Jika tidak, mengalami nasib yang sama dengan kedua oknum anggota Polri yang menerima PTDH.

“Saya berharap selama saya jadi Kapolres Prabumulih tidak ada personel melakukan pelanggaran berat. Jika masih, sudah kita ingatkan jelas menjadi resiko sendiri. Sebagai hukuman akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan,
bahwa selama dirinya menjadi Kapolres Prabumulih, belum ditemukan satupun personel melakukan pelanggaran berat.

“Saat saya menjabat belum ada yang melakukan pelanggaran berat, dan saya berharap jangan sampai ada. Jika masih ada, sudah kita ingatkan jelas menjadi resiko sendiri. Sebagai pimpinan kita akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan,” pungkasnya.