
PALEMBANG – Seorang pecatan TNI Sertu Rion Winarno (40), ditangkap anggota Polsek Ilir Barat II. Pasalnya, warga Jalan Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini, diduga gelapkan ponsel.
Rion dibekuk di Kota Prabumulih, Jumat (24/12), sekitar pukul 18.10 WIB. Rion ditangkap lantaran menggelapkan dua unit ponsel merek Iphone 13 Promax dan Samsung A 728.
Milik korban Irvan Sarantino (37). Warga Jalan Raya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Total kerugian korban Rp28 juta.
Penggelapan tersebut bermula saat pelaku mencari korban di media sosial penjual barang. Setelah menemukan mangsanya, kemudian pelaku berpura-pura membeli.
Dan mengajak korban untuk bertemu di kawasan Mazidam II/swj. Untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD), Jumat (17/12) malam.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan membenarkan, pelaku ditangkap atas kasus penggelapan ponsel. Ihsan menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya pelaku menggunakan koas TNI dan celana loreng.
Setelah ponsel ditangannya, lalu pelaku pamitan dengan korban untuk mengambil uang.
Pada saat kejadian pelaku mengatakan akan mengambil uangnya di asrama Zidam. ‘’Namun pelaku langsung kabur melalui jalan belakang,” ujar Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan, Sabtu (25/12).
Selanjutnya, pelaku ke Kota Prabumulih, menemui Ridwan. Ridwan pemilik konter Hp. Dan tersangka ajak Ridwan barter dua Hp itu, dengan Hp di konter. Yakni Hp Vivo Y72 dan uang Rp 800 ribu.
Setelah dapat laporan korban. Polisi dapat informasi keberadaan pelaku. ‘’Tersangka dibekuk di Kota Prabumulih,” tegasnya.
Ihsan mengatakan, hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pelaku merupakan pecatan anggota Disertir TNI AD. Saat ini sedang menjalani hukuman di Aceh. ‘’Karena kasus disersi sejak April 2021 lalu,” tutupnya.