2021, 15 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat

Palembang – Sepanjang 2021, Polrestabes Palembang memberhentikan sebanyak 15 anggota Polri Polrestabes Palembang.

Pemberhentian dilakukan dengan cara di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena melanggar kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, di dampingi Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanty, dan para jajaran Kasat Polrestabes Palembang, saat rilis anev akhir tahun 2021, di aula loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (31/12/2021).

“Kita berduka ya, tapi harus kita lakukan, sepanjang tahun 2021 ini kita memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 15 anggota Polri Polrestabes Palembang,” ujar Kombes Irvan.

Dari ke 15 anggota Polri Polrestabes Palembang itu, lanjut Kombes Irvan, 13 diantaranya terlibat langsung Narkoba, dan 2 lainnya adalah meninggalkan tugas berturut-turut melebihi aturan.

“Insya Allah dalam pembinaan anggota, sepanjang jika memang mereka melakukan kesalahan dan tidak bisa di rehabilitasi, tidak bisa diajak kerjasama dengan Polrestabes Palembang, maka keputusan yang paling berat ialah kami tinggalkan,” tutupnya.