Sakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Sakim Nanda (Foto: Ist)

Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kecamatan Kalidoni sebagai tersangka.

Sakim ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan pada transaksi jual beli sebidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan miliknya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bukti yang cukup bahwa terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka tentang tindak pidana penipuan berupa transaksi jual beli bidang tanah yang ternyata tanah tersebut bukan miliknya.

“Atas kejadian ini dari data yang kita peroleh, pelapor mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp13 Milyar, dan terdapat tujuh laporan polisi terhadap tersangka,” ujarnya, Senin (28/3).

Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi pada 11 April 2021 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sakim, Wisnu Umar SH mengatakan, saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui kliennya.

“Jadi, tidak ada rangkaian kata-kata bohong klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah-sah saja, jika dibilang klien saya itu dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata-kata bohongnya dimana,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa semuanya sangat jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.

“Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah,” aku dia.

Setelah transaksi, lanjutnya, ada masalah hukum diatas tanah itu karena ada laporan orang. “Itu sudah lepas tanggung jawab klien saya sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan supaya orang mau beli tanah tersebut. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau kliennya ini dikatakan tersangka penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP,” tukasnya.