Teriakan Korban Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara. Korban pun teriak minta uangnya dikembalikan.

Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tidak menyebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban. Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.

“Mana kembalikan, kamu berbohong ya,” ujar salah seorang korban laki-laki di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Pengacara Olivia Nathania yang mendengar itu ikut geram. Sebab korban dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.

“Coba panggil polisi tangkap nih (korban). Bapak tahu nggak ini di pengadilan,” kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya. Hanya saja jangan bertingkah arogan dengan teriak-teriak seperti itu di pengadilan.

“Gini, ini pengadilan adik saya sudah menjalankan tugas. Jadi saya mohon dihargai. Tidak puas ada jalur hukum ditempuh,” kata seorang pria yang diduga dari pihak pengacara Olivia Nathania.

Seperti diketahui, ada 225 orang yang mengaku menjadi korban Olivia Nathania dalam kasus CPNS fiktif. Total kerugiannya adalah Rp 9,7 miliar. (net)