PALEMBANG – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022. Hanya saja, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mencegah penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk memastikan syarat tersebut dilaksanakan, maka pihaknya akan menyiapkan pos terpadu yang diisi kepolisian serta berbagai stakeholder dan instansi terkait.
“Dalam aturannya memang mudik diperbolehkan, namun ada syaratnya. Saat ini, kita tengah melakukan berbagai kesiapan, di antaranya yaitu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya,” ujar Supriadi.
Adanya rencana pembuatan pos terpadu tersebut, lanjut Supriadi, untuk memastikan kelancaran aktivitas mudik lebaran tahun 2022 ini.
“Kami masih akan rapatkan terlebih dahulu. Nantinya, banyak yang dilibatkan untuk kelancaran mudik ini,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan syarat sudah disuntik vaksin.
Untuk pemudik yang telah menerima vaksin booster, tidak perlu menunjukkan lagi hasil negatif Covid-19 (PCR) atau antigen sebagai syarat. Namun, bagi yang hanya divaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, untuk pemudik yang hanya vaksin pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.