Pemprov Sumsel Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pulang Kerja Mulai Pukul 14.00

Kepala BKD Provinsi Sumsel Nora (Foto: Ist)

PALEMBANG – Dengan memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah maka ada perubahan jam kerja.

“Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menyesuaikan dengan surat edaran dari MenPAN-RB,” kata Kepala BKD Provinsi Sumsel, Nora Elisya melalui Sekretaris BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, Sabtu (2/4/2022).

Ia menjelaskan, jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah ditetapkan sebagai berikut : untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat pukul 08.00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kemudian untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 Hijriah sebagaimana dimaksud, minimal 32,5 jam per Minggu,” katanya.

Nora berpesan, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1443 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.