Palembang – Di tengah langkanya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sumatera Selatan, ada saja oknum yang melakukan hal curang. Yakni dengan menimbun BBM solar dengan jumlah yang banyak.
Hal tersebut dilakukan oleh MS (30) dan SY (43), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Kedua pria tersebut diciduk polisi, usai kedapatan melakukan penimbunan BBM solar di salah satu pom bensin di Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku nekat memodifikasi mobilnya, agar tanki BBM di mobil bisa bermuatan banyak.
“Mobilnya merk Mitsubishi berwarna biru, yang dimodifikasi tankinya hingga bisa memuat 345 liter solar,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (5/4/2022).
Kedua pelaku membeli BBM solar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang, secara berturut-turut hingga tanki penuh.
Hingga akhirnya, kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polrestabes Palembang pada hari Minggu (3/4/2022) siang sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu SPBU di Kelurahan 14 Ulu Palembang.
“Kedua pelaku terancam Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, penangkapan atas informasi dari warga, yang sudah curiga dengan kendaraan yang dibawa kedua pelaku.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat, terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Saat kita periksa, mereka menggunakan mobil modifikasi dan langsung kita amankan,” katanya.