PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengumumkan libur sekolah jelang Idulfitri 1443 Hijriah akan dimulai pada 25 April 2022 hingga dua pekan ke depan.
Informasi itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 420/0867/Disdik/2022 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan surat edaran ini mengacu pada Surat Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
“Untuk libur lebaran diperkirakan dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022. Jadwal libur lebaran yakni mulai satu minggu jelang lebaran dan satu minggu usai lebaran,” ujarnya.
Dia mengatakan libur lebaran ini sama saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun berbeda pada tahun ini karena sudah diperbolehkan mudik.
“Pasti ada saja anak-anak didik kita yang ikut mudik sama keluarga. Kami hanya mengimbau tetap jaga protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi ini sesuai dengan himbauan pemerintah juga,” ujarnya.
Hal itu diwajibkan agar usai libur lebaran siswa dapat beraktivitas kembali seperti biasa, tanpa ada yang terpapar Covid.
“Begitu juga dengan guru-guru pun sama tetap jaga prokes dan masuk sesuai dengan jadwalnya,” beber dia.
Sementara itu, Zulinto mengatakan selama bulan Suci Ramadan memang kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas masih berjalan.
“Selama bulan ramadan pembelajaran gabungan yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh atau PJJ masih berjalan sesuai dengan surat edaran terdahulu kita,” ujarnya.
Dalam proses PTM terbatas dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Untuk SD satu kali pertemuan berlangsung selama 2 hingga 3 jam dan untuk SMP satu kali pertemuan berlangsung selama 4 jam.
“Namun dengan durasi satu pembelajaran ini dapat disesuaikan atau dikurangi 5 menit selama ramadan,” ungkap dia.
Untuk jadwal PTM yang digilir ini pun dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Tak hanya itu, ia juga menegaskan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Seperti Pesantren Ramadan atau kegiatan sosial lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.