Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatra Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
“Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumatra Selatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan, Bambang Haryanto.
Ia menjelaskan, remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.
Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan 20 kepala LP dan rumah tahanan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan.
“Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” ujarnya.
Para narapidana itu diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.
“Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing,” kata dia.