Polrestabes Palembang Larang Truk Angkutan Barang Beroperasi

Palembang – Aparat Polrestabes Palembang melarang truk angkutan barang beroperasi selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kepala Satlantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy S Aditama mengatakan pelarangan operasi tersebut diefektifkan pada 28 April dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022.

Pada masa pelarangan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait pembatasan operasional truk angkutan barang untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas mudik Lebaran 2022.

“Untuk kota Palembang mulai efektif Kamis (28/4) mulai pukul 24.00 WIB,” kata dia.

Kendati demikian pihaknya masih menunggu instruksi turunan dari pemerintah kota setempat terkait teknis pelaksanaannya.

“Sebab aturan yang ada (SE) itu masih terpusat untuk daerah perbatasan (kabupaten/kota), selama belum ada instruksi itu turun, kami masih menjalankannya secara normatif di Palembang,” ujarnya.

Menurutnya, aparat kepolisian akan mengarahkan para sopir truk angkutan barang ke poll masing-masing, setelah aturan operasional tersebut berjalan efektif.

“Yang sudah telanjur jalan setelah efektif diberlakukan, ketika masuk Palembang, kami arahkan truk ke poll masing-masing, dan diatur kapan mereka bisa kembali lanjut jalan,” kata dia.

Pada SE Gubernur Sumatera Selatan itu menyebutkan pelarangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor menuju pelabuhan laut, pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, kendaraan angkutan PT Pos, serta kebutuhan pokok, sepeda motor mudik gratis