Palembang – Pengumuman bagi warga yang hendak mendapatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang.
Pelayanan SIM di Mapolrestabes Palembang kembali buka pada 9 Mei termasuk untuk pemilik SIM yang habis masa berlaku pada cuti bersama libur lebaran.
“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika rentang waktu libur Idul Fitri dari tanggal 29 April – 8 Mei bisa memperpanjang SIM pada tanggal 9 Mei 2022.”
“Apabila lewat dari tanggal tersebut pemilik SIM harus membuat SIM baru lagi,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama.
Diketahui pelayanan SIM di Mapolrestabes Palembang tutup dalam rangka cuti bersama dan libur lebaran mulai H-2 Idul Fitri hingga 8 Mei 2022.
“Tempat pembuatan dan perpanjangan SIM tutup sementara dan dibuka kembali pada tanggal 09 Mei 2022,” katanya.