Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperketat pengawasan aktivitas kendaraan angkutan barang yang melebihi beban atau over dimension over loading (ODOL) dengan membuat sistem aplikasi berbasis digital.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, ruang gerak kendaraan ODOL di Sumsel akan dipersempit dengan penerapan sistem aplikasi digital tersebut.

Pada pelaksanaannya kepolisian mengkoneksikan semua perangkat kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera pengawas lain yang tersebar di setiap kabupaten dan kota pada sistem aplikasi terbarukan itu.

Dengan demikian, kata dia, aparat kepolisian dapat dengan mudah melakukan pengawasan termasuk penindakan bila ditemukan ada kendaraan angkutan barang ODOL masuk ke Sumsel.

“Aplikasi ini kami koneksikan sistem ETLE yang perangkatnya sudah tersedia. Kami pun sudah bekerjasama untuk mengetahui spesifikasi kendaraan dan sebagainya. Kendaraan yang melintas (ODOL) terekam di sana dengan mudah terlihat panjang dan lebarnya,” kata dia.

Menurutnya, pengoperasian aplikasi ODOL Polda Sumsel itu direncanakan mulai efektif pada Juli 2022 berbarengan dengan tiga aplikasi lainnya yang saat ini sedang pada tahap pematangan karena nantinya juga bakal melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan TNI di 17 kabupaten/kota.

Ketiga aplikasi lainnya itu ialah sistem pemetaan elektronik (Banghutbun), Patroli Gabungan (e-Patroli), dan laman internet Rekam Medik Tahanan.

“Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan sehingga permasalahan yang ada terkait itu (ODOL, sengketa lahan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan) tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai,” tandasnya.