Disnakertrans Sumsel Proses 9 Kasus Gaji di Bawah UMP

PALEMBANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan memproses secara hukum sembilan laporan dugaan perusahaan memberikan upah dibawah standar nilai upah minimum provinsi. Sembilan kasus tersebut dilaporkan serikat pekerja dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin mengatakan, pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Polda Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan segera diumumkan penetapan status tersangka.

“Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel,” ujarnya usai menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah, Rabu (15/6/2022).

Tidak disebutkan lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan, penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum),” katanya.

Ia menyebutkan, melalui kepastian proses hukum tersebut membuktikan pemerintah provinsi sangat serius dan tidak berpihak kepada siapa pun untuk memperjuangkan hak upah buruh di Sumsel.

Besaran nilai UMP yang diberlakukan untuk tahun ini senilai Rp3,144 juta. Begitupun untuk UMK rata-rata setiap daerah sekitar senilai Rp3,2 juta, atau daerah yang tidak menetapkan UMK setidaknya harus menyesuaikan berdasarkan nilai UMP.