
Palembang – Ketua majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Said Husein SH MH dan Taufik Rahman SH MH, Kamis (30/6/22) pukul 11.00 WIB, menjatuhkan vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang sendiri mengikuti persidangan secara virtual.
Termasuk terdakwa Sakim Nanda juga mengikuti secara virtual, sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Jus Sunardi Irawan SH MH didampingi Nopriansyah SH hadir langsung dimuka persidangan.
Terdakwa Sakim Nanda dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP.
Dengan dijatuhi vonis selama 3 tahun pidana. Dikurangi selama menjalani penahanan. Advokat Jus Sunardi pun menanggapi dengan menyatakan banding. Sedangkan JPU pikir-pikir.
Menurut Jus Sunardi kuasa hukum Sakim vonis pidana kurungan terhadap Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM selama 3 tahun, jauh dari rasa keadilan. Dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 3 tahun dan 8 bulan.
“Intinya kami naik banding. Sebab semua saksi-saksi diabaikan oleh majelis hakim, baik dari saksi adecart dan ahli pidana, semua ditidak gubris dikesampingkan, termasuk itidak baik kita, menjamin sertifikat tanah, rumah, ruko saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya.