
Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat pengacara Razman Arif Nasution. Razman dipecat lantaran banyak pengaduan soal sepak terjangnya yang dinilai tak mencerminkan sebagai advokat
“Alasan pemecatan Razman, banyak pengaduan masyarakat tentang sepak terjangnya yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang advokat, baik dalam bertindak dengan klien, mantan klien, dan terhadap penegak hukum,” kata Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI Petrus Bala Pattyona saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Petrus mengatakan perilaku Razman telah merugikan organisasi advokat KAI, yang dipresideni oleh Siti Jamaliah Lubis. Selain itu, kejanggalan ditemukan terkait syarat Razman menjadi advokat.
“Dan setelah diteliti dokumen pengusulannya sebagai advokat, banyak ditemukan kejanggalan tentang syarat-syarat seseorang yang akan menjadi advokat. Syarat-syarat seseorang yang menjadi advokat harus berijazah SH (sarjana hukum), harus ada surat keterangan magang, syarat penyumpahan di pengadilan tinggi, semua data diragukan,” katanya.
Selanjutnya, Petrus menyebut Razman lulus sarjana hukum pada 27 Juni 2014, namun Razman malah lebih dulu lulus menjadi advokat pada 8 Februari 2014. Kemudian Razman disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015.
“Padahal seseorang calon advokat dapat diambil sumpahnya di PT harus magang 2 tahun, apalagi sumpahnya di luar domisili. KTP-nya Medan, lalu gimana diambil sumpahnya di PT Ambon. Semua data sangat diragukan sehingga DPP memutuskan memecat sebagai pengurus, mencabut SK advokatnya, karena semua data diragukan, termasuk gelar-gelarnya yang seabrek itu tetap tak satu pun ijazah dilampirkan,” ujarnya.
“Data-data pengusulan menjadi advokat saat itu dapat dianggap valid karena ada bantuan oknum pengurus yang menjadi tempat magangnya,” tambahnya.
Sementara itu, Razman membantah dipecat KAI. “Saya bukan dipecat, tapi saya mengundurkan diri dan pindah ke KAI (ORI) pimpinan Pak Tjoetjoe per 14 Juli 2022,” kata Razman saat dimintai konfirmasi.
Razman mengatakan tidak memiliki wewenang menentukan mana KAI yang asli. Namun, menurutnya, KAI pimpinan Tjotjoe Sandjaja Hernanto adalah organisasi advokasi yang benar.
“Saya tidak berwenang mengatakan itu (KAI pimpinan Siti Jamaliah palsu), biarlah pengurus DPP KAI yang dipimpin Pak Tjoetjoe yang berbicara. Tapi intinya saya yakin KAI yang dipimpin Pak Tjoetjoe yang benar, karena saya sudah lihat datanya,” ujarnya.
Iqlima Kim merasa dirinya menjadi korban malpraktik advokat. Mantan pengacara atau advokat Iqlima, Razman Nasution, merasa kasihan pada Iqlima, yang dianggapnya ngawur.
“Kasihan lihat dia, bagaimana nggak kasihan, ngomongnya ngawur begitu. Jangan sampai dia muncul masalah hukum terhadap saya. Kasihan, itu saja,” kata Razman kepada wartawan, Jumat (8/7).
Razman menilai kalimat yang disampaikan Iqlima tidak berdasar. Razman tidak ingin membuat polemik baru atas apa yang disampaikan Iqlima.
“Karena itu kan kalimatnya tidak berdasar, saya tidak ingin memperpanjang polemik, saya ingin fokus ke Medina Zein, itu lebih urgen,” ucapnya.
“Jangan terjebak dengan skenario orang nanti menyesal, itu saja saya ingatkan itu. Dan ini tidak perlu saya polemikkan karena kasihan lihat dia,” lanjutnya. (net)