Polisi Tangkap Tiga Orang Pengoplos Pupuk Subsidi

Banyuasin – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, menangkap tiga orang tersangka diduga pelaku pengoplos pupuk bersubsidi yang telah meresahkan kalangan petani di daerah ini.

“Ketiga tersangka merupakan pria berinisial FR (36), RS (24) dan M (44) warga Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar dalam ungkap kasus di Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin.

Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan sebuah rumah di Desa Santan Sari, pada Rabu (20/7) saat mereka sedang mengoplos pupuk.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin dari hasil penyelidikan setelah menindaklanjuti laporan kalangan petani yang resah atas beredarnya pupuk oplosan di Banyuasin beberapa bulan terakhir.

“Tersangka FR pemodal, kemudian RS dan M pekerjanya yang mengoplos pupuk subsidi pemerintah,” kata dia.

Ia menjelaskan, tersangka mengaku pupuk subsidi yang mereka oplos didapatkan dari seorang pialang wilayah Belitang, Ogan Komering Ulu Timur dan Lampung.

Dari pialang tersebut para tersangka mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pemerintah yakni Fosfat SP-36 dan Phonska Lampung total seberat 28,70 ton dalam ratusan karung dengan harga beli senilai Rp200 ribu per karung.

Tersangka keluarkan pupuk dari karung bermerek pupuk subsidi lalu, lanjutnya, menggantikannya dengan karung pupuk bermerek nonsubsidi kemudian menjualnya kembali ke petani senilai Rp300 ribu per karung.

“Petani jadi rugi tentunya ada selisih harga di sana dan kualitas pupuknya pun jadi diragukan,” kata dia, wilayah pemasaran pupuk oplosan tersebut juga diedarkan tersangka meliputi Musi Banyuasin, dan Provinsi Jambi.

Para tersangka telah diringkus di Markas Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti ratusan sak pupuk fosfat SP-36, Phonska Lampung, pupuk non subsidi merek Mahkota TSP, Hi-Kay Medan, Hi-Kay Padang, Hai-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih, delapan rol benang janit kuning, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kilogram dan satu unit gawai.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 122 Juncto 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda senilai Rp3 juta. (ant)