Usai Dilaporkan, Bupati Banyuasin Berikan Klarifikasi

Bupati Banyuasin Askolani (Foto: Ist)

Palembang – Oknum bupati yang dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan status saat hendak menikah lagi ternyata Bupati Banyuasin, Askolani Jasri. Ia pun memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Kepada awak media, Bupati Banyuasin Askolani mengungkapkan jika laporan wanita berinisial NY  yang menyatakan dirinya memalsukan status, adalah tidak benar.

Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.

Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya Heryati.

Tak hanya itu, jatah bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, di mana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY.

Akan tetapi di dalam perjalanan waktu, ungkap Askolani, NY diduga melakukan perselingkuhan.

”Dua bulan setelah pernikahan, dia ketahuan berselingkuh. Saya punya bukti foto dan bahkan video perselingkuhannya,” ujar Askolani, Senin (1/8/2022).

Karena hal tersebut, Askolani akhirnya pada Februari 2015, bercerai dengan wanita NY ini.

“Karena pernikahan di bawah tangan, maka dia membuat surat pernyataan perceraian dan saya hanya menandatangani saja. Buktinya (perceraian –red) ada semua,” katanya.

Dikatakan Askolani, usai perceraian tersebut, dirinya masih memberikan nafkah kepada istri sirinya tersebut. Namun pada tahun 2017 saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada mantan istrinya itu.

Pemberhentian itu karena Askolani menilai NY diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.

”Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu,” ungkapnya.

Namun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu, ia pun mendaftarkan gugatan.

”Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.

”Karena sebelum cerai dia berselingkuh. Dari itu saya tidak menafkahi lagi,” kata Askolani. (net)