Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, HD Ingatkan Admin Medsos untuk Bijak dan Taat Aturan

Palembang – Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP, MM saat menjadi Narasumber dengan tema “Peran Medsos dalam Mempertahankan Sumsel yang Kondusif Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” bertempat di Swarna Dwipa, Selasa (2/8/2022)

Dihadapan peserta yang terdiri dari Kaban Kesbangpol Kabupaten/Kota, mahasiwa, organisasi wanita, dan para penggiat media sosial, Rizwan menyampaikan bahwa Media sosial harus digunakan dengan bijak jangan sampai dapat memecah belah masyarakat dengan negara dan juga jangan jadikan media sosial sebagai tempat penyebaran hoaks karena Ketika kita sudah menyebarkan hoaks tentunya kita akan terkena undang-undang ITE.

“Sampai saat ini media sosial belum diatur ke dalam peraturan yang ada sehingga merujuknya ke Undang-undang ITE, namun pada tahun 2023 Undang-undang penyiaran sudah mengakomodir terkait media sosial. Sehingga ini akan menjadi tugas berat bagi kita untuk mesosialisasikannya dikarenakan masih banyak yang menjadi korban Undang-undang ITE karena belum memahami aturan main media sosial” ujar Rizwan.

Rizwan juga menyampaikan dengan adanya aturan tersebut, diharapkan Rekan-rekan penggiat media sosial dapat lebih bijak dan lebih taat aturan dalam menggunakan media sosial karena adanya aturan yang menaunginya.

Plt. Kaban Kesbangpol diwakili Sekban Kesbangpol, Maharesitama,SE.MM menyampaikan bahwa sebagai pemberi informasi kepada publik melalui media sosial, menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, peran pegiat media sosial sangat dibutuhkan  untuk menjadi sumber konten yang akuntabel dan tolak ukur kebenaran selain itu Penggiat media sosial juga sebagai penyeimbang terhadap opini-opini yang berkembang di masyarakat” ujar Maharesitama sekaligus membuka kegiatan Komunikasi Sosial Politik.