Empat Oknum Polisi Segera Jalani Sidang

Mapolres Lubuk Linggau (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU – Empat oknum polisi di Polsek Lubuklinggau Utara segera disidangkan kasus tewasnya tahanan bernama Hermanto pelaku pencurian.

Berkas perkara empat oknum polisi Polsek Lubuklinggau Utara ini sudah dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Artinya keempat oknum Polsek Lubuklinggau Utara ini segera disidangkan tinggal menunggu jadwal.

Keempat oknum polisi ini yakni Aiptu Arahmanu (44), Bripda Aditya Nugraha (26) Bripda Lutfi Pranata (26) dan Bripda Alfa Kharisma.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Firdaus Afandi mengatakan berkasnya sudah dlimpahkan ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa kemarin tanggal 2 Agustus 2022.

Firdaus mengungkapkan, setelah berkas keempat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, sekarang menuggu agenda persidangan.

“Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari hakim,”ujarnya.

Dalam kasus tersebut Firdaus menjadi jaksa Utama dan dibantu Jaksa Penuntut umum (JPU) Trian Febriansyah bersama dengan JPU Rianto Adi Putra.

“Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka Aiptu Arahmanu yakni dalam dakwaan primer tersangka didakwan tindak pidana dalam Pasal 338 KUP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.