Palembang – Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat perdagangan minuman alkohol atau mikol yang tidak memiliki izin (legalitas).
Mikol tersebut diedarkan melalui sosial media online khususnya sosial media di Palembang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti Mikol tanpa izin sebanyak 17 botol dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.
Tidak hanya barang bukti mikol tanpa izin yang berhasil diamankan, namun anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berhasil membekuk tersangka yang menjual Mikol tanpa izin.
Tersangka ialah Hadiwijoyo alias Awei (36) warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap penjualan Mikol tanpa izin yang dijual secara online ujarnya, Senin (15/8/2022).
Lanjut Barly, lalu anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko milik pelaku yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” katanya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, kata Barly, bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tuturnya.