SEKAYU – Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RABPD-P Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022, Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-18 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (15/8/2022).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, Pj Bupati Muba menyampaikan bahwa pidato pengantarnya terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD Perubahan ini memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dengan memperhatikan prioritas nasional dan program prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP), prioritas provinsi dan program prioritas Provinsi Sumatera Selatan serta Visi Misi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Muba Periode 2017-2022,” ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba TA 2022 yaitu dengan sub tema ‘Peningkatan Perekonomian Untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yakni mencakupi, Peningkatan Ketahanan Ekonomi Rakyat untuk Penurunan Kemiskinan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Prima dan Religius, Penguatan Dukungan Infrastruktur untuk Perekonomian dan pelayanan Dasar yang berwawasan Lingkungan, dan Pemantapan Kinerja Aparatur dan Birokrasi.
Kemudian dikatakan bahwa APBD Kabupaten Muba TA 2022 yang semula sebesar Rp. 3.254.005.733.000 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp. 3.935.065.895.581 atau bertambah sebesar Rp. 681.060.162.581, apabila dibandingkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan bertambah sebesar Rp. 121.417.709.704, bila dibandingkan dengan Peraturan Bupati Muba Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Muba Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muba Tahun 2022.
“Pada kesimpulannya Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Muba TA 2022 adalah Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.665.573.044.789,00, dan Anggaran Belanja sebesar Rp. 3.654.477.644.535,00. Semoga pembahasan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama, begitupun perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dapat disepakati dalam bentuk nota kesepakatan,” tandas Pj Bupati Muba.
Sementara itu Ketua DPRD Muba Sugondo mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pj Bupati Muba serta jajaran yang telah menyiapkan rancangan KUPA dan PPAS RAPBD-P Kabupaten Muba tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Muba.
“Penyampaian ini sebagai bahan referensi dalam melaksanakan pembahasan nantinya, dan diharapkan proses dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.