Datangi Kejati Sumsel, SIRA Minta Usut Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan dan KKN di Kabupaten OKI

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (2/9/2022).

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmad Hidayat kepada Pelitasumatera.com mengatakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan.

Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya ini.

“Sesuai dengan komitmen kami bahwa setiap hari jumat SIRA terus mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegasnya.

“Dan Hari ini (Jumat 02 September 2022) aksi demonstrasi kami hari ini dalam rangka untuk mempertanyakan tindak lanjut perkembangan sejumlah laporan dan pengaduan yang telah kami sampaikan di Kejati Sumsel sebelumnya, adapun lapdu-lapdu tersebut adalah :
1. Sekretariat DPRD Kab. OKI
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. OKI
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI.”

Dikatakan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bahwa strategi Preventif Institusi Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel yang sampai pada hari ini pun masih kami yakini sebagai tempat terbaik untuk menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi serta memberantas para perampok uang Negara di Belahan Bumi Sriwijaya ini.

“Kami sebagai agen perubahan (agent of change), masih tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan,” ujarnya didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmad Hidayat.

Untuk itu, dia menyatakan sikap Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk :

1. Mempertanyakan telah sampai sejauh mana perkembangan laporan dan pengaduan kami diatas.
2. Meminta Kejati Sumsel untuk memberikan jawaban secara resmi dan tertulis terkait telah sejauh mana perkembangan proses tindak lanjut terhadap laporan kami tersebut.
3. Jika tidak ada perkembangan terkait laporan-laporan kami maka mendesak Kejati Sumsel beserta jajaranya agar serius dan tidak main-main dalam setiap menangani perkara-perkara korupsi yang telah kami laporkan. Sebab dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke JAM Pengawasan Kejagung RI guna dilakukan supervisi terhadap setiap laporan-laporan kami di Kejati Sumsel.
4. Untuk item-item pekerjaan di OPD yang dimaksud diatas telah kami tuangkan dalam surat resmi yang kami sampaikan hari ini di Kejati Sumsel.