


Palembang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi pengadaan bibit karet.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan uang yang telah disita dari terdakwa.
Dua terdakwa yang dibebaskan yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra.
Sebelumnya, mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019. Keduanya dituduh telah merugikan negara Rp317 juta.
“Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan,” ungkap majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu saat membacakan vonis di PN Palembang, Senin (12/9).
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri OKI mengembalikan uang yang disita sebesar Rp317 juta kepada terdakwa Roni Candra.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara penasihat hukum Roni Candra, Faisal menilai vonis bebas tersebut sudah diprediksi sejak awal. Alasannya, unsur-unsur yang didakwakan JPU tidak terbukti. Demikian juga dengan kerugian negara yang tidak ditemukan.
“Kami bersyukur karena klien kami dibebaskan oleh majelis hakim, tidak terbukti bersalah,” kata dia.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri OKI mengembalikan uang yang disita sebesar Rp317 juta kepada terdakwa Roni Candra.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara penasihat hukum Roni Candra, Faisal menilai vonis bebas tersebut sudah diprediksi sejak awal. Alasannya, unsur-unsur yang didakwakan JPU tidak terbukti. Demikian juga dengan kerugian negara yang tidak ditemukan.
“Kami bersyukur karena klien kami dibebaskan oleh majelis hakim, tidak terbukti bersalah,” kata dia.