Jakarta – Polri akan menggelar sidang etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan pekan depan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri ini akan disidang etik pekan depan oleh Komisi Kode Erik Polri. Sidang etik Hendra kemungkinan akan berdekatan waktu dengan sidang banding bosnya, Ferdy Sambo yang juga digelar pekan depan.
“Informasi yang saya dapat dari Div Propam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, 15 September 2022.
Hendra adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Enam tersangka lainnya adalah bosnya sendiri, eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baiquni bersama Chuck Putranto menyita dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, Chuck dan Baiquni mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. (net)