Palembang – Pelaku penusukan di Taman Adipura Muara Enim, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya kritis ditangkap polisi.
Pelaku bernama Nopran ditangkap saat hendak mandi di rumah pamannya di Tegal Binangun Palembang.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Rajawali Polres Muara Enim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan lokasinya, Tim Rajawali berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang dan akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, pelaku melakukan penusukan karena sakit hati dengan korban yang memukulnya saat menonton konser di GOR Pancasila Muara Enim.
“Pelaku mengaku karena emosi dipukul korban, pelaku pulang mengambil pisau lalu mencari dan bertemu korban di TKP. Tanpa pikir panjang pelaku menyerang korban dan rekannya menggunakan pisau secara membabi buta. Kemudian meninggalkan korban,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Nopran mengatakan, di arena konser sempat meminta maaf saat korban memukul dan mengajak berkelahi, namun korban tetap mengajak berkelahi. Pelaku juga mengaku baru mengetahui korban meninggal dari media sosial. “Khilaf dan menyesal,” katanya.