PALEMBANG – Kabar gembira bagi masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI). Tujuh warisan budaya masyarakat OKI diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ketujuh Warisan Budaya itu yakni Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE kepada Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Jumat (23/9/22).
Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.
“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” ujarnya.