Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar sindikat pengedar uang palsu antar kabupaten dengan mengamankan dua orang tersangka warga Kota Palembang.
“Mereka adalah MC (31) dan HE (48) keduanya merupakan warga Kota Palembang yang ditangkap pada Kamis (6/10) pukul 13.20 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kedua tersangka tertangkap tangan oleh warga saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di sebuah warung di Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU. Pelaku diduga sudah beberapa kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten OKU,” katanya.
Menurut keterangan pelaku pula aksi tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel seperti Kabupaten OKI, OKU Timur, OKU Selatan dan Kabupaten OKU dengan modus yang sama.
Di Kabupaten OKU sendiri uang palsu sudah beredar sebanyak Rp1,4 juta pecahan Rp100.000 dengan modus berbelanja di sebuah warung khususnya yang berada di pelosok desa.
“Tersangka mengaku uang palsu mereka dapat dari sindikat di Kota Palembang. Untuk itu kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringannya,” tegasnya.