Palembang – Dua kawanan pelaku penjambretan tas perempuan pesepeda yang mengakibatkan korbannya terjatuh dan terseret ditangkap polisi. Kedua pelaku, Sandi Wijaya (27) dan Ali Akbar (42), residivis kasus yang sama.
Korban seorang perempuan yang kehilangan tas berisi surat penting, uang dan ponsel. Tas korban ditarik secara paksa oleh kedua pelaku yang saat kejadian mengendarai sepeda motor.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Atus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis jambret yang saat beraksi mengakibatkan korbannya sempat terseret.
“Keduanya diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret.
“Pemeriksaan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” katanya.