Palembang – Pengukuhan Pengurus DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 – 2027 oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) selaku Dewan Pembina Umum DPD Organda Sumsel dilaksanakan di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jum’at (9/12/2022).
HD melalui kesempatan itu, menyampaikan bahwa jaman semakin maju, pilihan terhadap jasa transportasi sangat bervariasi, khususnya angkutan darat. Terkait itu, HD mengharapkan agar Organda Sumsel dapat terus bersaing menyesuaikan perkembangan zaman.
“Pada momentum terbaik ini. Kita sama – sama ingin membenahi organisasi yang sangat mulia ini. Maka dari itu, Organda harus kita kembalikan perannya. jangan hanya menjadi label saja, dimana peran organda saat ini mulai redup”, ungkap HD.
HD juga menambahkan Organda harus menemukan solusi dari pergeseran jaman untuk mampu bersaing dengan model transportasi baru yang marak saat ini. “Dimana masyarakat lebih nyaman menggunakan transportasi tersebut, Organda harus mendapatkan solusi dari permasalahan ini agar masyarakat kembali tertarik dan nyaman menggunakan angkutan umum”, tutur HD.
Selain itu HD juga meminta agar Organda dapat mengambil peran dalam menertibkan ODOL (Over Demension Over Loading) agar fasilitas infrastruktur jalan dapat terjaga sesuai dengan kapasitas kegunaannya.
“Saya minta pemahaman ini harus dipahami terlebih dahulu. Keselamatan jiwa itu tanggung jawab kita bersama, apalagi Organda yang berkaitan dengan transportasi darat. Organda harus menjadi faktor penting bagi keselamatan dan juga berperan dalam penyelesaian permasalahan odol di Sumsel”, pinta HD.
Terkait hal tersebut, HD menyampaikan kepada Ketua DPD Organda Sumsel, Ismail Hamid, SM. HK bahwa upgrading pengetahuan anggota Organda diperlukan khususnya pada aturan dan hukum terkini yang berkaitan dengan transportasi darat.
Turut hadir Sekretaris Jendral DPP Organda, Ir. Ateng Aryono, M.B.A, Ketua Komisi I DPRD Prov. Sumsel, Antoni Yuzar, SH, MH, Dewan Pembina Organda Prof. Dr. Ir. Hj. Erika Buchori, M.Sc dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.