MUAROJAMBI – Wakil Ketua DPRD Muarojambi Junaidi bacakan pleno Badan Kongres Rakyat Jambi ke V pada HUT ke 66 Provinsi Jambi, Jumat (06/01/23). Pembacaan keputusan pleno Badan Kongres Rakyat Jambi tahun 1957 ini dilakukan oleh Junaidi di Lapangan Kantor Bupati Muarojambi.
“Sesuai dengan keputusan rapat bersama antara Badan Harian Kongres Rakyat Jambi dengan DPD-DPD, Ketua-Ketua DPR Kabupaten Batang Hari, Merangin, Kota Besar Jambi, Residen Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Merangin, dan Wali Kota Jambi,” ungkapnya Wakil Ketua I DPRD Muarojambi.
Dikatakan Datuk Jhon (Sapaan Akrab Junaidi), pada tanggal 21 Desember 1956 dengan menghasilkan putusan, mengingat tuntutan Rakyat Jambi untuk daerah otonomi tingkat Provinsi dengan mengunakan saluran-saluran Demokrasi parlementer sudah berlarut-larut, dan janji-janji pemerintah pusat kepada utusan-utusan rakyat jambi yang memberikan jawaban yang mengandung isi akan mengabulkan Tuntutan rakyat Jambi.
Lanjutnya Datuk Jhon, memperhatikan peryataan/resolusi dari partai politik atau organisasi masa daerah Jambi, Resolusi pendahulu Kongres veteran sedaerah Jambi tanggal 23 Desember 1956.
“Mendengarkan saran-saran dan pendapat-pendapat anggota sidang Pleno Badan Kongres Jambi dan menimbang bahwa Badan Kongres Rakyat Jambi perlu mengambil tindakan tegas untuk netralisir Tuntutan rakyat Jambi menghendaki otonom tingkat I atau Provinsi jambi,terakhir memutuskan menyatakan daerah keresidenan Jambi menjadi daerah Provinsi Otonomi tingkat I yang berhubungan langsung kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.