Palembang – Terkait Penghapusan data kendaaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Dalam hal ini Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh menjelaskan, menurut pasal 74 no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penghapusan data kendaaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Dan ini akan dihapus dari registrasi,dari kepolisian itu yang saya tahu,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat agar segera untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan mereka tersebut, jangan sampai kendaraanya tidak bisa diregistrasi lagi.
“Untuk ini kita melakukan imbauan melalui sosialisasi,dan media cetak, media online, dan sosial media,” tutupnya.