PALEMBANG – Setelah menjadi target daftar pencarian orang (DPO) dalam aksinya melakukan pencurian, Jauhari (44) warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, akhirnya berhasil ditangkap anggota Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Selama delapan bulan pelariannya, tersangka Jauhari dijemput anggota Sat Polairud saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan kemudian langsung digiring ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang, Selasa (31/1/2023) malam.
Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua rekannya inisial Y dan M terjadi pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Korban Aksan (45) warga Perum Griya Prima, Kecamatan IB I, Palembang kemudian melaporkan pencurian yang terjadi di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran Perairan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Menurutnya peristiwa ini terjadi diatas kapal TB MEGA THREE dengan cara pelaku merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan dan mengambil barang 1 unit Radar merek PIDP 118, 1 unit ECOSONDER (Pengukur kedalaman air) merek Turuno FV 688, 1 unit Radio SSB merek Furuno FS 25700 dan 2 unit Tropong Kapal. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp60 juta.
Atas laporan dari korban maka Unit Gakkum Polairud melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah info keberadaan pelaku kemudian dilakukan penggerebekan.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira mengatakan para tersangka beraksi disaat awak kapal tengah tertidur didalam kamar. “Setelah berhasil mengambil barang curian diatas kapal, dengan menggunakan perahu ketek untuk mengangkut barang curian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Lanjut Kompol Suprawira bahwa tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam perkara yang sama. “Kita masih kembangkan lagi dan kini masih memburu dua rekannya yang sudah di ketahui identitasnya,” katanya.
Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di kapal. “Usai kejadian saya sempat melarikan diri ke kota Lampung, disana saya bekerja selama satu bulan dan kembali lagi ke Palembang,” katanya.
Ditanya perannya, tersangka mengaku berperan sebagai penyambut barang hasil curian. “Saya menyambut barang, namun belum sempat terjual,” ujarnya.