Palembang – Oknum anggota DPR RI dan juga mantan Walikota Palembang berinisial ESP dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga terlibat penipuan dan penggelapan terhadap dua orang pengusaha di kota Palembang.
Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan tersangka Aziz Muslim (48) warga Jalan Pasundan Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang yang diketahui orang suruhan ESP.
Menurut pengakuan korban Brilliant Widjaya, kejadian penipuan yang ia alami bersama rekannya Fudyansun Kamin, berawal iming-iming mendapatkan proyek pembangunan jaringan PDAM di kota Prabumulih oleh ESP yang diketahui oknum anggota DPR RI dan juga mantan Walikota Palembang.
Korban pun mengaku pertama kali bertemu dengan ESP di rumah yang terletak di Jalan Kapten A Rivai pada September 2022 lalu.
“Disitu kami dikenalkan oleh pak ESP dengan seseorang bernama Agil. Dari hasil pembicaraan pak ESP menawarkan dan mengiming imingi kami proyek pembangunan jaringan PDAM di Prabumulih setelah proyek ditawarkan pak ESP meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai tanda jadi,”katanya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Atas permintaan ESP, dikatakan Briliant, agar uang Rp200 juta yang ia minta ditransfer ke rekening Agil, meskipun kedua korban Brilliant Widjaya maupun Fudyansun Kamin tidak mengenal Agil.
“Saya dan teman saya baru mengenal Agil setelah dikenalkan pak ESP di rumahnya. Kami transfer uang Rp200 juta itu atas perintah pak ESP yang kami kenal sebagai mantan Walikota Palembang dua periode dan sekarang menjabat anggota DPR RI,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekitar satu minggu setelah uang ditransfer, Agil memberi tahu kepada Brilliant bahwa mereka ditunggu oleh ESP untuk datang ke kediaman di Bogor, terkait membicarakan kelanjutan proyek yang telah dijanjikan ESP.
“Lalu kami orang lima berangkat ke Bogor untuk menemui ESP, sesampainya dirumah ESP di Bogor kami dikenalkan dengan seseorang bernama Aziz Muslim (tersangka, red) dan Nugroho. Singkat cerita pak ESP kembali meminta uang sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diminta ESP agar ditransfer ke rekening Aziz kami juga tidak mengenal Aziz sama sekali tapi pak ESP meyakinkan kami kalau Aziz dan Agil orang dia. Semua bukti transfernya ada semua,” tambahnya.
Setelah uang ditransfer ke Aziz dan Agil, ESP mengatakan untuk urusan proyek agar korban menanyakan kepada Nugroho. Namun setelah  ditunggu setahun lebih proyek yang dijanjikan tidak kunjung diterima sampai sekarang. Hingga korban membuat laporan ke Polda Sumsel dengan Nomor:LP/B/434/VII/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 22 Juli 2022.
“Pak ESP juga berjanji akan mengembalikan uang kami sebesar satu miliar lebih, namun hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan makanya kami putuskan untuk melaporkannya ke polisi,”ungkapnya.
Dengan laporan yang telah masuk ke proses penyidikan ini, pelapor berharap agar ESP segera dipanggil dan mengembalikan uang yang telah diberikan melalui transfer ke Aziz maupun Agil atas perintah ESP serta untuk dimintai keterangan sehingga membuat kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami disini juga meminta bantuan dan perlindungan hukum selaku rakyat yang merasa dirugikan oleh penguasa. Sudah ada satu tersangka bernama Aziz yang sudah ditangkap dan mengakui dalam BAP dan masih ada satu lagi yang masih DPO,”pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan statmen karena tidak masuk kantor lantaran dalam perawatan. “Saya lagi infus tidak masuk kantor, besok saja ya nanti saya sampaikan keterangan,”singkatnya.
Sementara itu ESP yang ddihubungi wartawan melalui telepon selular tidak memberikan jawaban. Begitupun pesan singkat maupun Whatsapp yang dikirim wartawan tak kunjung mendapat balasan.