Palembang – Pada Rapat Paripurna sebelumnya (6/2/2023), Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel telah mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Hari ini, Senin (13/2/2023) Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) mengikuti Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Pandangan Umun Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Sumsel. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel
Faksi-Fraksi menyampaikan pandangan umum terkait 4 Raperda dimaksud. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas S.E., M.M.
Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif, adapun ke empat Ranperda tersebut yang pertama tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel serta ke empat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023- 2043.
Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Eksekutif
dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Senin (20/2/2023) mendatang.