Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjadi daerah pertamayang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal ini deketahui saat penyerahan LKPD unaudited Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang, Jumat (10/03).
LKPD itu diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., mewakili Plt Bupati Muara Enim dan diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, S.E., M.M., AK., CSFA.
Pada kesempatan itu, Andri Yogama mengapresiasi Pemkab Muara Enim karena menjadi pemerintah daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Sumatera Selatan yang menyerahkan
LKPD dengan telah menerapkan input data melalui aplikasi SIPD secara utuh dan lengkap, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporan.
“Hal tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Andri Yogama.
Terpisah, Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., berkomitmen menyajikan laporan keuangan yang transparan, relevan dan akuntabel sehingga memberikan informasi yang akurat dan tepat.
“Kita berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan aturan-aturan yang berlaku sehingga Pemkab Muara Enim kembali dapat mempertahankan dan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali berturut-turut,” ujar Plt Bupati Kaffah.