Muara Enim – PT Dizamantra Powerindo mendapatkan izin pemanfaatan lahan kawasan Balai Benih Ikan Unit Patra Tani di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Izin tersebut diberikan setelah dilakukan rapat pembahasan tindak lanjut pemanfaatan lahan pada Senin (03/04) di Ruang Rapat Serasan Sekundang.
Dalam rapat tersebut, Sekda Yulius menyampaikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan terkait permohonan ini, termasuk aspek pendapatan daerah, perizinan, dan tarif sewa lahan. Menurut Sekda, saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai berapa sewa dan berapa CSR yang harus dibayar.
Kepala Dinas Perikanan, Mufli, menyampaikan bahwa permohonan permanfaatan lahan Balai Benih Ikan Unit Patra Tani di Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida mencakup lahan seluas 1,5 hektar.
Lahan tersebut akan digunakan sebagai jalan hauling angkutan batu bara dari Stasiun Serdang menuju pelabuhan PT Dizamatera Powerindo. Permohonan pemanfaatan lahan tersebut, ungkapnya, diajukan oleh PT Dizamantra Powerindo pada tanggal 15 November 2021 dan 21 Desember 2021.
Mufli mengatakan, proses pembudidayaan ikan membutuhkan tempat yang tenang agar ikan tidak stres dan pertumbuhannya dapat optimal.
“Oleh karena itu, upaya dilakukan untuk mengurangi getaran kendaraan yang melintas di lokasi perikanan dengan membuat kanal pembatas 2 meter dengan kedalaman 1 meter. Selain itu, pohon pelindung juga ditanam di sepanjang pematang kolam untuk mengurangi debu tanah dan debu batubara,” ungkapnya.
Dalam kesimpulannya, rapat menyepakati bahwa tarif sewa lahan akan ditetapkan segera setelah aturan yang jelas terkait hal ini telah dibuat. Juga disepakati bahwa tarif sewa akan ditinjau ulang dan akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.