Muara Enim – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Muara Enim Yulius beserta jajaran ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 secara daring, Kamis (06/04) di Ruang Rapat Serasan III (Ruang Rapat Sekda).
Sebelumnya, prosedur evaluasi RB dilakukan dengan proses yang panjang, hanya mengukur proses dan kepatuhan, serta fokus pada pengumpulan laporan. Terdapat 259 indikator proses dan administratif yang perlu diisi serta ribuan lembar laporan yang perlu disampaikan pada evaluasi sebelumnya. Namun sekarang hanya ada 27 indikator hasil yang akan dinilai.
Menteri PANRB dalam hal ini diwakili oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara, mengatakan penyederhanaan ini menghasilkan efisiensi anggaran yang cukup besar, mencapai setidaknya 150 milyar rupiah per tahun yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan yang lebih berdampak.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan RB Tematik adalah framework yang digunakan untuk mengurai dan menyelesaikan masalah (bottleneck) tata kelola yang terkait dengan isu/program prioritas pemerintah (Presiden) agar manfaatnya segera dirasakan langsung oleh masyarakat. Ada empat fokus RB Tematik yang ditetapkan saat ini yaitu Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Akselerasi Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, serta fokus pada isu prioritas Presiden seperti penggunaan produk dalam negeri dan penekanan inflasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Muara Enim dalam giat sosialisasi yang hadir bersama jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat menyambut baik Peraturan Menteri PAN RB nomor 3 tahun 2023 tersebut yang dinilainya dapat mempermudah dan mengefesiensikan kinerja birokrasi di daerah.