Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi

MUARO JAMBI – Sekretaris Daerah SEKDA Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., menghadiri undangan Rapat Koordinasi RAKOR Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara,

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis (6/4/2024).

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, membacakan sambutan Gubernur Jambi, Dalam rangka pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penanggaran penganggaran APBD Provinsi Jambi dengan salah satu agendanya adalah penandatanganan fakta integritas penyusunan APBD 2024.

Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi.

Wakil Gubernur jambi, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi Jambi tercinta ini. Ujar Sani.

Dalam kesempatan ini, Abdullah Sani, mengungkapkan supaya peserta rakor mengikuti dan menerima arahan yang menjadi rekomendasi KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan kemudian terkait dengan hal tersebut kegiatan rapat pada hari ini menjadi salah satu bentuk pada aspek pencegahan di dalam rangka meningkatkan efektivitas juga efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.

Tentunya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pengamalan terhadap perencanaan penganggaran APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendekatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta dapat pula menjadi salah satu langkah di dalam rangka meminimalisir potensi-potensi yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan pembangunan dan program-program pembangunan.

Tegas Sani. Abdullah Sani juga menghimbau kepada para kepala perangkat daerah “kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi, untuk lebih intensif dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi dalam menyusun perencanaan yang baik dan berisinergi memiliki daya ungkit serta memiliki indikator yang jelas dan terukur saya juga berharap semoga program-programnya lebih fokus lebih berkualitas yang memiliki strategis dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum dan melalui penandatangan fakta integritas penyusunan APBD 2024 bebas korupsi saya dan kita berharap sama dapat memantapkan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan provinsi Jambi yang bersih juga transparan akuntabel dan bebas dari korupsi korupsi dan nepotisme.”katanya.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, menyampaikan perencanaan penganggaran daerah di tahun 2023 dan tahun 2024 ini meningkat. Jadi kami sangat berharap Provinsi Jambi khususnya pemerintah provinsi kabupaten dan kota ini kita sama-sama bisa mencegah dalam penyusunan perencanaan maupun penyusunan APBD ini sesuai karena memang sudah sangat lengkap aturannya. lanjut Maruli, “sekali lagi apa itu korupsi yang kita maksudkan korupsi di sini adalah korupsi yang dimaksud dalam undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi ada 7 bentuk korupsi yang sangat rawan terjadi dalam pengelolaan APBD dan ini kembali kami Ingatkan karena memang pernah ada kejadian di pemerintah Provinsi Jambi. Ucap Marili saat memberikan pemaparan rakor pencegahan tindak pidana korupsi di provinsi jambi.

Pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis. Tandasnya. “Kami monitor Bapak/Ibu semuanya, baik kepala daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok Bapak/Ibu semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,” tegas Maruli.

Maruli Tua Manurung, melanjutkan dengan membahas implementasi pokok pikiran (Pokir). Yang pertama, terkait nilai, menurutnya tergantung pada kemampuan daerah sehingga dapat dilakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan. Yang kedua, terkait waktu atau kapan harus dimasukkan sesuai aturan.

“Untuk tahun ini, secara teori harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir hari-hari ini. Pokir setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan. Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Tegas Maruli.

Dalam akhir rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD penandatangan dimulai dari Seluruh Asisten Pemerintah Provinsi jambi, Seluruh OPD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SHi., MSi., Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, Spd.i., dan dilanjutkan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, serta Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Valiandra, SE., M.AP.